tauajalah.com - Uang tunai berjumlah total US$43 juta atau setara Rp570 miliar ditemukan di sebuah apartemen kosong di Lagos, Nigeria.
Badan anti korupsi Nigeria, Komisi Kejahatan Ekonomi dan Finansial (EFCC) dalam pernyataan mengatakan bahwa mereka menggerebek apartemen mewah itu pada Selasa lalu. Penggerebekan dilakukan setelah mendapat info soal perempuan “berbaju kotor” keluar masuk apartemen itu dengan membawa tas.
“Ia datang, terlihat kurus dengan pakaian kotor, namun kulitnya tidak cocok dengan penampilannya, mungkin menyamar,” kata saksi yang tidak disebutkan namanya dalam rilis EFCC, Kamis (13/4).
Di dalam apartemen, ditemukan uang sebesar 23,3 juta naira, dan 27.800 poundsterling terbungkus plastik, yang disusun di dalam kotak dibalik lemari pakaian.
Uang itu “diduga merupakan bagian dari aktivitas ilegal”, namun pihak berwenang belum ada pihak yang ditahan.
“Ini adalah temuan besar,” kata juru bicara EFCC Wilson Uwujaren.
Nigeria, negara dengan perekonomian terbesar di Afrika, berjuang melawan korupsi yang merjalela selama puluhan tahun.
Dikutip dari CNN, pada awal pekan lalu, EFCC juga menemukan uang tunai sebesar 250 juta naira atau setara Rp10 miliar di sebuah pasar di Lagos, dan 448 juta naira atau setara Rp18,7 miliar di sebuah pusat perbelanjaan.
Temuan-temuan ini terjadi berkat aturan baru terkait whistleblower yang baru diresmikan pada Desember lalu.
Di bawah aturan itu, whistleblower secara anonim bisa memberi informasi lewat sebuat portal. Dan jika informasi itu berujung pada temuan korupsi, pembocor diberikan imbalan sebesar 2,5%-5% dari total temuan.
Pada Februari lalu, Menteri Informasi Nigeria Lai Muhammad mengatakan aturan itu membuat terobosan temuan uang hasil korupsi debesar lebih dari US$150 miliar. (cnnindonesia)
0 comments
Post a Comment