tauajalah.com - Penolakan terhadap Uber di berbagai negara masih terus terjadi, dan yang terbaru adalah pelarangan Uber untuk beroperasi di Italia.
Pelarangan ini muncul setelah seorang hakim di Roma, Italia memenangkan gugatan asosiasi taksi terhadap Uber, yang menyebut layanan tersebut melakukan kompetisi yang tak adil di Italia.
Dengan pelarangan ini artinya baik Uber Black, Lux, Suv, X, XL, dan Select dilarang beroperasi di Italia, termasuk melarang Uber untuk memasang iklan di negara tersebut. Pihak Uber mengaku kaget atas keputusan ini, dan mengaku akan naik banding.
"Kami akan naik banding terhadap putusan yang didasarkan pada hukum yang berusia 25 tahun. Kini pemerintah tak bisa lagi membuang-buang waktu dan perlu memutuskan apakah mereka mau terus tertahan pada masa lalu dan melindungi pemasukan sejumlah pihak, atau membolehkan warga Italia mendapat keuntungan dari teknologi baru," tulis Uber dalam pernyataannya.
Uber mempunyai waktu 10 hari untuk naik banding, atau menghentikan operasinya di Italia. Jika mereka bersikukuh tetap menggelar layanan, tiap harinya mereka harus membayar denda sebesar USD 10.600.
TEKNOLOVE.ID
0 comments
Post a Comment