tauajalah.com - Pejabat Eselon III yang menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Tulangbawang berinisial LK (50) tertangkap basah saat sedang asyik dengan istri orang, di lapangan Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, sekitar pukul 09.00 WIB.
Adegan tersebut diketahui tengah dilakukan keduanya di dalam sebuah mobil Mitsubishi, warna Abu-abu, dengan Nopol BE- 2437-FI. Menurut saksi mata yang enggan namanya disebutkan mengatakan, keberadaan mobil Mitshubishi yang parkir di tepi pojok lapangan setempat tidak lazim. Karena posisi parkir menghadap arah menuju Kabupaten Lampung Utara.
''Mobil itu terparkir, namun tampak bergoyang-goyang. Setelah kami dekati, ternyata kedua pasangan dugaan perselingkuhan itu sedang asyik main kuda-kudaan di dalam mobil,'' kata dia saat di lokasi kejadian pada (21/04/2017) sekira pukul 10:30 WIB.
Diketahui lanjut dia, lawan jenis LK, tersebut inisial SN (35) Warga Tulangbawang Tengah, yang juga adalah ASN Sekdakab Tubaba. Saat ini masih berstatus istri orang. Suami Melapor YTS, suami dari pelaku selingkuh SN (35) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) juga resmi melaporkan keduanya ke pihak berwajib.
''Pelapor kami periksa dan telah dimintai keterangan (BAP), kasus ini terus kita proses. Saya tegaskan, saya profesional, tegas AKP Sainul AR, Kapolsek Tulangbawang Udik. Dirinya menjelaskan, untuk tindak lanjut perkara tersebut, kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor yaitu LK dan SN.
Siang ini kita akan panggil dua orang terlapor tersebut. Kita ambil keterangan, dan perempuannya kita visum. Selanjutnya nanti akan kita proses lebih lanjut seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, jelas dia. Sainul menerangkan, apabila keduanya terbukti melakukan perbuatan mesum seperti yang dilaporkan, maka keduanya akan menjalani hukuman kurungan sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Ya, kalau terbukti, dua-duanya dikenakan pasal perzinahan, tukasnya. Sementara itu, keluarga ST meminta aparat kepolisian setempat bertindak sesuai prosedur hukum sehingga secepatnya melakukan penahanan terhadap ST dan pasangan mesumnya. Samsudin (37) warga Lampung Utara, yang merupakan kakak kandung dari ST akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut dan meminta agar Jajaran Polsek Tulangbawang Udik segera melakukan penahanan terhadap keduanya. Sebab, kata dia, keduanya telah terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh berdasarkan rekaman video yang diperlihatkan oleh para saksi. Dan juga, terang Samsudin, delik aduan yang diminta oleh Kapolsek Tulangbawang Udik AKP Sainul AR telah dipenuhi.
''Rumah tangga adik saya saat ini dalam ambang kehancuran akibat ulah yang dilakukan oleh LK. Saya berharap kepada jajaran Mapolsek Tulangbawang Udik, khusunya AKP Sainul AR, dapat benar mengedepankan keadilan tanpa tebang pilih. Jangan sampai kami melakukan tindakan dengan cara kami sendiri untuk mencari LK biadab itu,'' kata Samsudin di Mapolsek, Sabtu (22/04/2017). Sementara, meskipun laporan resmi sudah dilakukan langsung oleh YT, namun pada hari ini polisi memanggil kedua pelaku hanya untuk dilakukan investigasi saja yaitu Berita Acara Investigasi (BAI) bukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
''Kalau divonis hukum kurang dari 5 tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan,'' ucap Sainul AR, Kapolsek Tulangbawang Udik diruang kerjanya. Sainul berjanji akan bertindak profesional dalam menyikapi perkara tersebut meskipun LK masih keluarganya. ''Dia (LK), saya kasih tempo sampai dengan hari Senin (24/04/2017) kalau tidak datang ke Mapolsek untuk menghadap saya. Maka saya berjanji hari itu juga saya akan turun langsung untuk melakukan penangkapan,'' tukasnya. TEKNOLOVE
0 comments
Post a Comment