TAUAJALAH.COM - Seorang guru di Sekolah Menengah Atas Sulawesi Barat bernama MT menjadi tersangka kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah itu.
Total korban dari oknum guru ini tercatat mencapai 410 orang dengan kerugian tercatat mencapai Rp10 miliar.
Mengutip dari laman tribratanews, Senin, 22 Mei 2017, guru SMA bernama MT ini ternyata telah menjalankan aksinya sejak tahun 2013 hingga 2017. Dalam praktiknya, ia bekerja sama dengan seorang PNS yang bekerja di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernama HJY.
Seperti proses persyaratan penerimaan PNS, seluruh korban pun diminta melengkapi seluruh administrasi mulai dari surat keterangan sehat, ijazah, KTP, Kartu Keluarga, foto diri hingga ke pembayaran administrasi sebesar Rp1,5 juta.
Selanjutnya, bersama HJY, guru SMA ini kemudian menetapkan tarif untuk Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan nominal sementara 40 persen dari ketentuan Rp50 juta untuk ijazah SMA, lalu Rp85 juta untuk ijazah S1 dan Rp100 juta untuk ijazah S2.
"Total korban mencapai 410 orang dan uang Rp10 miliar yang didapat tersangka MT dari HJY," tulis tribratanews.
Saat ini, ratusan CPNS yang bekerja menggunakan Surat Pengangkatan dari MT dan HJY akhirnya terbukti tidak berlaku lantaran diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur.
0 comments
Post a Comment