Wednesday, April 5, 2017

Anggota DPR Minta Bigo Live Ditutup !

tauajalah.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun mengkritik keras layanan streaming dan siaran Live.me dan Bigo Live. Dia meminta layanan semacam itu ditutup. 

Pernyataan ini terungkap dalam sesi tanya jawab saat rapat kerja antara Baleg DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terkait isu penting dan strategis dalam revisi Undang-Undang penyiaran. 

Menurut Misbakhun, layanan semacam Live.me dan Bigo Live berpotensi merusak tatanan dan konstruksi sosial budaya Indonesia. Misbakhun mengingatkan Menkominfo sebagai pemegang otoritas di wilayah tersebut agar benar-benar memperhatikan dampaknya. 

Hal ini mengingat ada wacana pemerintah akan menutup Bigo Live beberapa waktu lalu. Dia juga meminta tayangan Live.me perlu ikut diblokir permanen.

"Saya mendukung keseriusan pemerintah menutup tayangan tersebut sembari menata regulasi yang sesuai dengan nilai kemasyarakatan Indonesia," kata Misbakhun dalam keterangannya.

Misbakhun juga mempertanyakan manfaat tayangan Live.me dan Bigo Live bagi Indonesia. Secara ekonomi, sambung dia, negara tidak mendapat apa-apa. Pajak tak ada, demikian juga secara edukasi tidak dapat. Justru konstruksi tatanan sosial masyarakat menurutnya bisa terdistorsi.

"Lantas mereka yang dapat untungnya. Karena tidak ada manfaat dan lebih banyak mudharatnya, maka Live.me dan Bigo Live layak diblokir oleh pemerintah," tegas Misbakhun.

Misbakhun pun mengingatkan Menkominfo supaya menjalankan prinsip Trisakti dan visi Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia yang sesuai dengan jiwa Konstitusional dan semangat Pancasila.


"Inilah yang bisa saya sampaikan terkait revisi UU Penyiaran," tukas dia.

Sebelumnya, Kominfo telah memblokir Domain Name System (DNS) Bigo Live sejak Desember 2016. Kominfo telah mengincar aplikasi streaming itu sejak November 2016.

Pada pertengahan Desember tahun lalu, Plt. Kabiro Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengungkapkan, pemblokiran berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian setelah itu, Kominfo terus mengamati adanya dugaan konten dewasa yang terdapat di Bigo Live. 

Sejak 13 Januari 2017, penyedia layanan streaming dan siaran tersebut telah dibuka blokirnya oleh Kemenkominfo. Kominfo menjelaskan, langkah buka blokir itu dilakukan mengingat Bigo Live telah menjalankan persyaratan yang ditentukan Kominfo. 

Setelah kembali dibuka blokirnya, Bigo Live kini semakin agresif. Baru saja mereka mendapat pendanaan seri C. Dalam keterangan resminya, Bigo Live mengatakan jika pendanaan seri C itu telah diterima pada 7 Maret 2017 lalu. 

TEKNOLOVE.ID

0 comments

Post a Comment