tauajalah.com - M dan E membuat citra Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat tercoreng.
Dua pegawai negeri sipil itu tertangkap basah melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah di Pangkalan Bun, Selasa (11/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sampit, keduanya memang sudah lama menjalin hubungan gelap.
”Keduanya diketahui sudah memiliki suami dan istri. Bahkan, teman PNS sekantornya sudah mengetahui hubungan terlarang mereka. Namun, tidak ada yang berani menegur," kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Dia menambahkan, E masih mengenakan daster ketika digerebek.
Mereka diduga kerap melakukan perbuatan asusila di hotel kelas melati, termasuk saat perjalanan dinas.
”Biasanya mereka bertemu di hotel. Namun, kali ini di rumah barakan dan langsung digerebek petugas satpol PP," ujarnya.
Dia menambahkan, sebelum digerebek, M dan E sepakat bertemu sekitar pukul 11:00 WIB.
E mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di Pasar Indra Kencana.
Setelah itu, M menjemput E menggunakan mobil dan membawanya ke rumah itu.
”Sudah dibuntuti. Jadi diintai terlebih dahulu. Setelah mereka masuk, selang 20 menit baru digerebek," ujarnya.
Keduanya akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda Kabupaten Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan denda senilai Rp 50 juta dan kurungan pidana tiga bulan.
Di sisi lain, Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan yang hadir dan sempat masuk ke ruang penyidikan enggan memberikan komentar.
”Enggak-enggak, ini saya cari musala di sini," kata Mudelan sembari berlalu. TEKNOLOVE.ID
0 comments
Post a Comment