tauajalah.com - Jalinan asmara RH (19) dan DM (16) berujung antiklimaks. Lelaki asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Jawa Barat itu kini mendekam di sel tahanan di sel tahanan Mapolsek Cipocokjaya. Dia disangka telah menyetubuhi DM.
Padahal menurut RH, keduanya memadu kasih dilatari saling cinta alias tak ada paksaan. Bahkan, RH menilai DM justru yang sering "memancingnya" untuk melakukan persetubuhan.
“Saya sebenarnya sudah berusaha ngejauhin, tapi dianya (DM-red) selalu datangin saya,” ujar RH sebagaimana dilansir Radar Banten Online (Jawa Pos Grup), kemarin (13/4).
RH menuturkan perkenalannya dengan DM dua tahun lalu. Saat itu, DM yang sekarang kelas XI SMA, baru saja duduk di bangku kelas X. Dua remaja itu kemudian sepakat untuk berpacaran.
Namun, hubungan asmara RH dan DM langsung mendapat kendala. Kedua orangtua DM melarang. RH dan DM ternyata melawan. Mereka tetap menjalin hubungan asmara secara diam-diam.
RH mengaku, pertama menyetubuhi DM pada Januari 2017. Perbuatan yang tidak semestinya mereka lakukan itu terjadi ketika DM menemui RH di kediaman nenek kandung RH. Saat itu, kediaman nenek RH sepi. Situasi terebut lantas mendorong hasrat dua remaja berlainan jenis ini.
RH dan DM langsung masuk ke dalam kamar. “Saya masih ngantuk sebenarnya, tidur-tiduran. Dia (DM-red) cium-ciumin saya terus,” tutur RH menceritakan ihwal berahinya bangkit.
Tanpa perlawanan, menurut RH, DM pasrah ketika disetubuhi. Setelah itu, DM langsung pulang ke rumah orangtuanya. “Habis begituan (berhubungan layaknya suami-istri-red), (DM-red) pulang,” tegas RH.
RH kembali menyetubuhi DM pada Maret 2017. Saat itu, kata RH, anak baru gede (ABG) berparas manis tersebut mendatanginya di kamar kos.
“Kalau ngelakuin begituan, dia (DM-red) enggak marah, enggak ngelawan. Dia juga suka juga,” beber RH.
Namun nahas, ketika berniat bercinta untuk ketiga kalinya, sejoli ini kepergok orang tua DM. Saat itu, pria yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Kompleks Group 1 Kopassus tersebut tengah berduaan dengan DM. Tepatnya di kontrakan DM, Lingkungan Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Malam, orangtuanya (DM-red) datang ke kosan, datang sama polisi. Kebetulan DM memang lagi di kosan,” kata RH.
Dia pun langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota. RH sekali lagi menolak dikatakan memaksa DM untuk bercinta.“Enggak dipaksa. Mau sama mau,” jelas dia.
Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Panji Firmansyah membenarkan penahanan terhadap RH. Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, RH ditetapkan sebagai tersangka.
“Melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (jawapos)
0 comments
Post a Comment