tauajalah.com - Gazali Rahman, anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan yang tertangkap basah sedang “bermobil goyang ria” mencabuli seorang pelajar SMA di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, Selasa (11/4) tadi, mengakui semua perbuatannya. Bahkan, politikus PKS ini mengaku, saat digerebek, sudah mulai melakukan pencabulan kepada I, pelajar SMA itu.
Hal ini diungkapkan Kasubbag Humas Polres HSS AKP Agus Winartono, Kamis (13/4) pagi saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan. “Saat digerebek warga berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik mengakui sudah melakukan hubungan badan. Namun belum sampai klimaksnya sudah digerebek,” ujar Kasubbag Humas yang baru pulang dari umrah ini.
Agus menjelaskan bagaimana kejadian itu terjadi. Selasa (11/4) sore itu, I sedang melakukan olahraga lari atau jogging di kawasan GOS Aluh Idut. Dia kemudian bertemu dengan Gazali Rahman. Pria berusia 42 tahun itu memanggil I dengan melambaikan tangannya. Merasa dipanggil korban pun mendatanginya dan GR langsung menyuruh masuk ke dalam mobil dinasnya yang sudah terparkir di kawasan GOS Aluh Idut.
Setelah keduanya masuk kedalam mobil, Gazali Rahman kemudian memeluk, mencium pipi kiri sampai leher, sambil tangan kiri oknum anggota dewan dari Partai PKS ini meraba dada I. Tidak sampai disitu, Gazali lantas melepas celananya dan celana I. Pelajar SMA itu itu sempat berusaha menolak, tetapi Gazali membujuknya, sehingga akhirnya mau melepas celananya sampai bagian lutut.
Selanjutnya, Gazali menyandarkan tubuh I di bagian jok mobil dan langsung mencabulinya. Mungkin karena mobil itu bergoyang, entah bagaimana, kejadian itu diketahui oleh warga. Gazali Rahman akhirnya akhirnya langsung diamankan ke Polres HSS.
Agus mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan Gazali Rahman yang sudah berkeluarga ini masih belum diketahui apakah sekadar suka sama suka atau ada hubungan.“Kalau itu saat ini masih dalam tahap pemeriksaan penyidikan,” imbuhnya.
Namun dijelaskannya, berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik mereka berdua sudah bertemu sebanyak empat kali. Tetapi, kembali belum diketahui apakah pertemuan tersebut juga melakukan perbuatan layaknya suami istri atau tidak.
“Untuk GR sendiri kami dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” tegas Agus. (jawapos)
0 comments
Post a Comment