tauajalah.com - Koalisi Save Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi untuk mendukung kerja para penyidik lembaga antirasuah dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Aksi tersebut juga merupakan bentuk rasa simpati atas penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, aksi tersebut digelar di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, hari ini. Aksi itu diikuti oleh sejumlah peserta aksi yang mengenakan kostum super hero, seperti Batman, Deadpool, Power Ranger, dan Deathstroke.
Koordinator aksi, Tibiko Zabar Pradono mengatakan, kehadiran para tokoh super hero yang dinamakan "Guardian of KPK" itu ditujukan agar KPK tidak merasa sendiri dalam menangani segala perkara korupsi di Indonesia.
"Kami bangsa Indonesia siap dan selalu ada di garis dapan ketika ada pihak yang ingin mengancam dan melemahkan KPK," ujar Tibiko di lokasi aksi.
Ia menuturkan, aksi tersebut juga merupakan bentuk desakan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kepala Polisi Republik Indonesia (Polri) Jenderal Tiro Karnavian agar segera mengusut tuntas teror yang menerpa KPK.
"Aksi ini ada bentuk dukungan terhadap KPK atas penyiraman air keras terhadap Novel. Kami mendesak Presiden Jokowi dan Kapolri mengusut tuntas," ujar Tibiko.
Ia memaparkan, aksi teror yang diterima oleh Novel bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia berkata, Novel pernah menerima sejumlah teror yang diduga ditujukan untuk menghambat penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.
Sejumlah rentetan teror dan intimidasi yang menimpa Novel, di antaranya menjadi korban tabrak lari saat menangani kasus cek pelawat tahun 2011, menjadi tersangka kasus kekerasan saat menangani sebuah kasus korupsi, dan ditabrak sebuah mobil disaat juga tengah menangani kasus korupsi besar.
Lebih lanjut, Tibiko menilai, aksi intimidasi terhadap penyidik KPK merupakan salah satu langkah untuk melemahkan KPK. Ia menyebut, tiga hal lain yang juga dilakukan oleh sejumlah pihak agar KPK menjadi lemah, yakni merevisi UU KPK di tingkat legilasi dan membuat uji materi terhadap UU KPK atau UU Tipikor di MA.
"Ketiga, ancama kriminalisasi oleh pihak tertentu yang ditujukan kepada pimpinan dan penyidik KPK," ujarnya.
Selain menuntaskan kasus Novel, Tibiko juga mendesak, KPK secara internal membentuk tim khusus untuk mengawal kerja penyidik KPK dalam menangani perkara korupsi, khususnya perkara yang terbilang besar.
"Dengan adanya tim khusus agar hal serupa terhadap Novel tidak terulang kembali," ujar Tibiko.
Lebih dari itu, ia menambahkan, KPK sebagai lembaga yang diamanatkan UU untuk memberantas korupsi harus diberikan keleluasaan dalam menindak para pelaku korupsi. Ia khawatir, teror dan intimidasi terhadap KPK akan menghambat penanganan korupsi yang semakin bertambah berat. (cnnindonesia)
0 comments
Post a Comment