TAUAJALAH.COM - Effendi Saragih, saksi ahli pidana umum, menyatakan kasus penyebaran percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi unsur pidana. "Jadi sesuai fakta yang dikumpulkan penyidik, sudah memenuhi unsur pidana," kata Effendi, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.
Polda Metro Jaya meminta keterangan dosen Universitas Trisakti itu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran pornografi antara Rizieq Syihab dengan Firza Husein. "Seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar," kata Effendi saat ditemui wartawan usai pemeriksaan.
Effendi menuturkan, Firza dapat dijerat hukum karena diduga membuat sendiri dokumentasi mesum itu. Sedangkan Rizieq Syihab bisa diseret lantaran menyuruh memfoto kepada Firza. "Mestinya yang menyebarkan juga kena," ujar Effendi.
Firza Husein
Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, Effendi menegaskan, Firza dan Rizieq dapat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Firza Husein bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pada Pasal 4, 6, dan 8 menyebutkan, mulai dari membuat, menyimpan, hingga menjadikan diri sebagai model pornografi. Unsur ini bisa dijeratkan kepada Firza Husein.
Baca: Ahli Pengenal Wajah Inafis Polri: Foto Firza Husein Asli
Sedangkan Rizieq juga bisa dijerat dengan Undang-Undang yang sama. "Ya, bisa juga (kena). Karena ia sendiri menyuruh supaya Firza membuat foto itu," kata Effendi. Isi percakapan itu juga, kata dia, juga bisa disebut sebagai produk pornografi.
Effendi mendasarkan analisanya pada beberapa barang bukti yang disodorkan oleh kepolisian. Mulai dari chat hingga foto-foto yang telah tersebar di media sosial. Pemeriksaan saksi-saksi lain juga ikut menjadi pertimbangan.
Firza Husein
"Sesuai apa yang ditunjukan oleh penyidik semuanya sudah benar, asli. Jadi nggak bisa menyangkal apakah itu benar atau tidak. Saya hanya melihat fakta-fakta yang disodorkan penyidik," kata Effendi.
Selain memanggil saksi ahli, selain Rizieq Syihab Polda Metro Jaya juga memanggil Firza Husein dan Emma, teman dari Firza. Namun hingga laporan ini ditulis, baru Firza yang memenuhi panggilan. Firza datang didampingi oleh kuasa hukum Azis Yanuar. (tempo)
0 comments
Post a Comment