Sunday, June 25, 2017

Miris, Siswi SMA Ini Kabur 40 Hari dan Saban Hari Berhubungan Seks dengan Pacar di Kost


TAUAJALAH.COM - BYA (16), pelajar SMA asal Surabaya, bikin panik keluarganya. Dia sempat menghilang selama sebulan bersama kekasihnya yang bernama Joko Suparmanto (29) ke Palangkaraya, Kalimantan.

Tapi akhirnya BYA ditemukan oleh polisi.

Pengakuan BYA pun membuat prihatin.

Selama 40 hari kabur dari rumah BYA mengaku berhubungan seks bersama kekasihnya tersebut di sebuah kos.

"Berhubungan. Sejak di Palangkaraya dia minta berhubungan suami istri supaya jadi," jelas laki-laki yang memiliki tinggi sekitar 160 cm dan berkulit sawo matang ini setelah digiring keluar Gedung Reserse Polrestabes Surabaya.

Saat ditanya polisi perihal pernah tinggal satu kos bersama, Joko mengangguk.

"Kadang tinggal di kos," ujarnya.

Di luar kos, Joko juga memfasilitasi kekasihnya untuk tinggal sementara di rumah tantenya.

Joko sempat menyuruh BYA menjadi baby sitter untuk bisa tinggal di rumah majikannya.

Kedua pasangan ini bertemu sejak September 2016.

BYA bercerita kepada Joko kalau dirinya dan orangtuanya sedang cekcok.

Akhirnya Joko memfasilitasi BYA untuk datang ke Palangkaraya.

Joko membawa kabur BYA sampai ke Kalimantan, naik pesawat Citilink.

Dirinya memberikan kode booking Citilink kepada BYA melalui WhatsApp.

"Saya booking pesawat Citilink. Berangkatnya 10 Februari lalu," ujar Joko Suparmanto saat ditanyai polisi, 

BYA dikabarkan kabur dari rumah sejak 10 Februari 2017 setelah diantar sekolah oleh ayahnya.

Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Satu bulan setelah lapor polisi, akhirnya Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya menemukan BYA di Jakanraya, Palangkaraya, Kalimantan, Senin (20/3/2017).

Saat ditemukan tim anti bandit, BYA sedang bersama kekasihnya, Joko di sebuah kos di Petlik Ketimpun, Palangkaraya, Kalimantan sekitar pukul 23.30 WITA.

Mereka kemudian dibawa ke Surabaya siang tadi.

Atas kelakuannya Joko dikenakan Pasal 332 1e Ayat KUHP tentang Membawa Lari

Perempuan yang Belum Dewasa Tidak dengan Kemauan Orang Tuanya atau Walinya.

Selain itu dia juga dikenakan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.Sumber Informasi

0 comments

Post a Comment