Friday, April 7, 2017

Korupsi e-KTP, Anas Urbaningrum Sebut Nama SBY Saat Sidang


tauajalah.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut Susilo Bambang Yudhoyono pernah memintanya mendukung seluruh program yang digagas pemerintah, termasuk proyek pengadaan e-KTP. Anas menjabat Ketua Fraksi Demokrat pada 2009.

Pada waktu serupa, SBY yang saat itu berstatus Ketua Dewan Pembina Demokrat baru memulai pemerintahan jilid keduanya. "Ada arahan dari Ketua Dewan Pembina Demokrat, ketika itu SBY, agar setiap kebijakan pemerintah didukung Fraksi Demokrat dan fraksi-fraksi partai koalisi," kata Anas saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).

Ketika majelis hakim mendalami pernyataan itu, Anas menyebut SBY tidak secara khusus memintanya mengawal anggaran proyek e-KTP saat itu ditaksir mencapai Rp 5,9 triliun. Anas berkata, SBY hanya meminta fraksi Demokrat dan koalisinya mendukung kebijakan pemerintah. "Setiap rapat fraksi, setiap Jumat, jam sembilan pagi, ada catatan dan notulensi. Saya yakin tidak ada arahan di e-KTP," tuturnya.

Proyek e-KTP merupakan satu dari sekian program besar pada era pemerintahan SBY. Proyek itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 64 ayat (3) pada beleid itu mewajibkan pemerintah untuk membuat sistem KTP yang memuat kode keamanan dan perekam elektronik data kependudukan.

SBY mengeluarkan PP 37/2007 tentang pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan. Rencana penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan secara daring, semi-elektronik, dan manual tertuang di dalamnya. SBY juga meneken PP 26/2009 yang mengatur penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. Peraturan ini menargetkan KTP berbasis NIK rampung 2011.

Untuk merevisi aturan itu, SBY kemudian menerbitkan PP 112/2013 tentang perubahan keempat atas PP 26/2009. Peraturan ini menyatakan KTP non-elektronik tetap berlaku hingga paling lambat 31 Desember 2014. (wowkeren)

0 comments

Post a Comment