tauajalah.com - Pengguna Twitter, Instagram, Path dan sejumlah aplikasi lain di perangkat iOS selama 2009-2012 boleh jadi bakal kebagian sejumlah uang denda yang harus dibayarkan pembuat aplikasi tersebut. Kok bisa?
Aplikasi-aplikasi tersebut ternyata masuk ke dalam daftar aplikasi yang digugat dalam masalah privasi, yang didaftarkan di pengadilan federal San Francisco, Amerika Serikat. Saat itu, sekelompok konsumen menggugat perusahaan media sosial tersebut -- termasuk Apple -- karena penggunaan fitur iOS bernama 'Find Friends'.
Kemudian gugatan itu masuk ke dalam tahap penyelesaian, di mana Instagram, Foursquare, Kik, Gowalla, Foodspotting, Yelp, Twitter dan Path akan membayarkan uang denda sebanyak USD 5,3 juta atau sekitar Rp 70 miliar ke para pengguna aplikasi yang masuk ke dalam daftar korban.
Uang denda itu akan didistribusikan melalui gift card Amazon atau pun dikirimkan dalam bentuk cek, dan akan dibayarkan pada akhir 2017 ini, Rabu (5/4/2017).
Fitur Find Friends di perangkat iOS membuat pengguna perangkat bisa menemukan orang dalam kontaknya yang juga menggunakan aplikasi tersebut. Dan fitur ini dianggap melanggar privasi pengguna, karena tak menyebutkan informasi fitur tersebut akan mengirimkan data kontak ke server milik perusahaan penyedia aplikasi.
Perusahaan-perusahaan media sosial tersebut sudah berusaha memenangkan gugatan tersebut selama bertahun-tahun dengan menyebut data kontak itu dibutuhkan bagi Find Friends agar bisa berfungsi. Namun hakim Jon Tigar kemudian menyebut perusahaan itu seharusnya lebih terbuka dalam menginformasikan hal tersebut ke pengguna.
Meski demikian, pengguna aplikasi yang masuk dalam daftar penerima uang ganti rugi itu juga jangan terlalu senang dulu. Pasalnya uang USD 5,3 juta itu akan dibagikan ke jutaan pengguna, sehingga tiap orang kemungkinan hanya akan mendapat bagian yang kecil.
TEKNOLOVE.ID
0 comments
Post a Comment