tauajalah.com - Seorang perempuan di wilayah barat China dijatuhi denda setelah melahirkan anak kedua tanpa meminta izin perusahaan tempatnya bekerja.
Zhou Quan, bukan nama sebenarnya, sebelumnya telah meneken perjanjian dengan sebuah perusahaan di Jinan, provinsi Shandong saat akan bekerja.
Dalam perjanjian itu disebut hanya dua staf perempuan perusahaan itu yang diperbolehkan hamil dan memiliki anak setiap tahunnya, yaitu pada April dan Oktober.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah China melonggarkan kebijakan satu anak sehingga memungkinkan warga memiliki anak kedua. Demikian Beijing Youth Daily.
Berdasarkan jadwal yang disusun perusahaan tersebut, Zhou baru diizinkan hamil pada 2020.
Namun, tak lama setelah perusahaan tersebut memberlakukan aturan baru itu, Zhou menyadari bahwa dia sudah mengandung.
Mempertimbangkan usianya yang sudah 31 tahun Zhou memutuskan untuk memiliki anak pada tahun lalu dan mengambil cuti melahirkan.
Namun, kemudian Zhou mendapatkan kabar bahwa manajemen perusahaan menjatuhkan denda lebih dari 2.000 yuan atau hampir Rp 4 juta.
Denda diberikan kepada Zhou karena dia melahirkan tidak sesuai dengan jadwal yang disepakati.
Saat media menguhubungi pihak perusahaan, staf manajemen mengatakan, pihaknya tidak melarang karyawan memiliki anak kedua, hanya merencanakan kelahiran sesuai jadwal yang disepakati.
Perusahaan itu memiliki 25 orang karyawan, 17 orang di antaranya adalah perempuan usia subur.
Sehingga, manajemen perusahaan berdalih, tempat itu tak bisa beroperasi normal jika semua karyawan perempuan memiliki anak dalam waktu yang hampir bersamaan.
Kabar selanjutnya menyebutkan, pihak perusahaan akhirnya membatalkan denda dan mengembalikan uang tersebut kepada Zhou.
Seornag pengacara di Beijing, Han Xiao mengatakan, perusahaan tersebut bisa dianggap melanggar hukum yang mengatur hak perempuan dan hak pekerja.
"Pemberi kerja tak bisa mengatur kapan seorang karyawan perempuan hamil dan melahirkan serta menjatuhkan denda karena perempuan menjalankan hak reproduksinya," ujar Han.(Kompas)
0 comments
Post a Comment