tauajalah.com - Kamis (6/4), sidang kasus korupsi e-KTP akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang keenam kali ini, Jaksa KPK berencana akan menghadirkan sebelas saksi dan dua di antaranya yaitu Anas Urbaningrum serta Setya Novanto.
Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan bawahannya, Sugiharto. Anas dan Novanto pun nantinya akan dimintai keterangan sesuai dengan surat dakwaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam dakwaan, nama Novanto, Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP. Hal itu mereka lakukan bersama pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebagai balasan atas dukungan yang diberikan, Andi pun memberi fee kepada Anas dan Novanto. Besaran uang itu adalah 11 persen dari anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Jika dihitung besarnya yaitu sekitar Rp 575,2 miliar dan masih ditambah sejumlah dana lainnya.
Selain kedua nama tersebut, KPK juga menghadirkan 9 orang lainnya. "Saksinya ada 11. Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johanes Rixhard Tanjaya, Jimmy Iskandar Tedjasusila," kata Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana dilansir dari Liputan 6.(wowkeren)
0 comments
Post a Comment