Sunday, April 2, 2017

Unggah Status Pernyataan Hukum di Facebook Bergunakah


www.tauajalah.com - Netizen di Indonesia beramai-ramai mengunggah status berisi pernyataan hukum di Facebook. Inti dari status tersebut adalah tidak mengizinkan Facebook atau orang lain menggunakan foto, nama, atau informasi lain yang diunggah untuk kepentingan tertentu.

"Jika ada akun atas nama saya dan/atau menggunakan informasi dalam bentuk apapun, dan menggunakannya tanpa seijin saya terutama untuk tindak-tindak kriminal, maka saya tidak bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil," demikian kurang lebih isi pernyataan yang viral tersebut.

Teks status yang viral itu diklaim disarankan oleh seorang pengacara sebagai bentuk antisipasi. Pelanggaran privasi setelah tulisan itu diunggah, dapat dituntut secara hukum.

"Jangan di share, tapi copy-paste di wall masing-masing," demikian akhir tulisan yang viral dibagikan itu.

Lantas, benarkah dengan menulis pernyataan itu di wall masing-masing membebaskan mereka dari tuntutan hukum?

Peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, pengunggahan "pernyataan hukum" seperti itu di status Facebook tidak berefek apa-apa.

Pengguna tetap terikat dengan Ketentuan Layanan Facebook, dan tidak serta-merta bisa terlepas dari ikatan Ketentuan Layanan itu setelah memposting status di atas.

Pengguna Facebook tetap terikat dengan Terms and Conditions atau Ketentuan Layanan Facebook yang bisa dibaca di tautan berikut ini.

Dalam poin nomor 2 yang mengatur tentang berbagi konten dan informasi di butir 1 ditulis: 

"Untuk yang dicakup oleh hak kekayaan intelektual, seperti foto dan video (konten IP), Anda secara khusus memberi kami izin berikut, yang tunduk pada pengaturan privasi dan aplikasi: Anda memberi kami lisensi non-eksklusif, dapat ditransfer, dapat disublisensikan, bebas royalti, dan berlaku global untuk menggunakan konten IP yang Anda kirimkan yang berkaitan dengan Facebook (Lisensi IP). Lisensi IP ini berakhir apabila Anda menghapus konten IP atau akun Anda kecuali konten tersebut telah dibagi dengan orang lain, dan orang tersebut belum menghapusnya."

Meski demikian, status "pernyataan hukum" yang diunggah di wall Facebook tadi tidak serta merta efektif mencegah orang untuk menggunakan atau mencomot foto atau konten lainnya.

"Toh ada privacy setting kalau mau dibuat tertutup, tinggal pilihan ke user Facebook-nya (mau dibuat public atau private)," kata Anggara.

Hal senada juga diutarakan oleh Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny B.U. 

"Tidak serta merta (mencegah orang mencuri konten yang diunggah), tetapi sebagai bagian untuk membangun awareness, itu baik dilakukan," ujar Donny.

TEKNOLOVE.ID

0 comments

Post a Comment