Saturday, April 1, 2017

Direktur Utama PT PAL Tutupi Wajahnya saat Gunakan Rompi Tahanan KPK


www.tauajalah.com - Setelah di perikasa Direktur PT PAL M Firmansyah Arifin keluar dari gedung KPK. Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait penjualan dua unit kapal SSV oleh PT PAL.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017) Arifin keluar sekitar pukul 23.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Dengan menutupi wajahnya menggunakan tangan kanannya, Arifin langsung menuju mobil tahanan KPK.

Arifin sama sekali tidak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan perihal kasusnya. Selain Arifin, KPK telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

Sebagai informasi, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap kepada oknum pejabat PT PAL pada Kamis (30/3) lalu. Dalam OTT itu KPK menyita uang sejumlah USD 25 ribu yang disebut sebagai pemberian kedua setelah sebelumnya sejumlah oknum pejabat di PT menerima uang USD 163 ribu pada Desember 2016 silam.

Uang itu disebut berasal dari fee agency 4,75 persen yang diterima oleh AS Inc sebagai perusahaan perantara dalam proyek penjualan kapal SSV (Strategic Sealift Vessel) oleh PT PAL kepada instansi pemerintah Filipina pada tahun 2014 dengan total proyek USD 86,9 juta. Dari fee agency sebanyak 4,75 persen atau sekitar USD 4,1 juta yang diterima oleh AS Inc itu, KPK menyebut ada alokasi terhadap sejumlah pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen atau USD 1,087 juta.

Dalam kasus dugaan suap ini KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta. 

Sumber : detik.com

0 comments

Post a Comment