taujalah.com - UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
Demi meningkatkan taraf hidup dari Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam Ir.Effendi Sianiapar Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Riau I (Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kab.Siak, Kab.Kepulauan Meranti, Kab.Bengkalis, Kab.Rokan Hulu, dan Kab.Rokan Hiir) menyelenggarakan Sosialisasi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Acara ini dilaksanakan di Rumah ASPIRASI Ir.Effendi Sianiapar, Jln.Singgalang V RT.03 RW.05 Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, pada hari Sabtu 29 April 2017,.
Dalam kata sambutan dari Yanry MS Mathan Ketua Team 4 Pilar yang memberikan apresiasi positif terhadap acara Sosialisasi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016, karena dalam sosialisasi ini Kelompok Pembudidaya Perikanan Air Tawar di Kota Pekanbaru mendapat sebuah informasi penting bahwa dalam Undang-undang Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam bisa mendapat jaminan ASURANSI yang syarat dan jaminannya dapat di konfirnmasikan ke Dinas terkait.
Pada acara tersebut dihadiri oleh Kelompok Pembudidaya Perikanan Air Tawar dan Petambak Ikan di Kota Pekanbaru serta Tokoh Masyarakat dilingkungan setempat.
"Kata Sambutan oleh Yanry MS Mathan Ketua Team 4 Pilar Ir.Effendi Sianipar"
"Kata Sambutan oleh Ketua RT.03 RW.05 Kel. T.Timur Kec.Tenayan Raya Pekanbaru-Riau"
Pada acara tersebut dihadiri oleh Kelompok Pembudidaya Perikanan Air Tawar dan Petambak Ikan di Kota Pekanbaru serta Tokoh Masyarakat dilingkungan setempat.
"Pemaparan Materi oleh Randy Pratama.SH Tenaga Ahli Ir.Effendi Sianipar (Provinsi Riau)"
"Pemaparan Materi oleh Aprizal Hutapea Tenaga Ahli Ir.Effendi Sianipar (Jakarta)"
Dalam sosialisasi hadir Randy Pratama.SH dan Aprizal Hutapea Tenaga Ahli dari Pusat (Jakarta) yang mewakili Ir.Effendi Sianiapar untuk memaparkan materi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 kepada para peserta sosialisai.
"Berjuang Untuk Kesejahteraan Rakyat"
0 comments
Post a Comment