tauajalah.com - Kasus kematian Kim Jong Nam masih menjadi perhatian masyarakat luas. Kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un itu tewas dibunuh saat tengah berada di bandara Malaysia. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menahan dua tersangka, yaitu WNI Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong.
Pemerintah Indonesia sendiri diketahui terus memantau dan memberikan bantuan hukum untuk Siti Aisyah. Wakil Duta Besar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Andreano Erwin baru-baru ini mengatakan jika bukti yang digunakan menjerat wanita asal Serang, Banten itu tidak lengkap.
"Kalau menurut pendapat saya dengan tidak tertangkapnya orang Korea Utara yang diduga menjadi otak dalam kejadian ini seharusnya pihak kepolisian bisa melihat lebih jeli lagi karena alat bukti mereka tidak lengkap," ujar Andreano.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Malaysia akhirnya mengembalikan jasad Kim Jong Nam ke Korea Utara. Saat itu pejabat kedutaan, Hyon Kwang Song yang diduga sebagai dalang dibalik kasus ini ikut kembali ke Pyongyang bersama dengan sejumlah tersangka lainnya.
Andreano sendiri mengatakan jika permasalahan ini merupakan urusan bilateral yang cukup rumit. "Tentang pemulangan mastermind dari Korea Utara itu masalah bilateral mereka. Kalau dilihat sekarang ini ada dua masalah. Pertama proses hukum bagi tersangka. Kemudian ada masalah bilateral Malaysia dan Korea Utara," jelasnya.
Sementara itu, pihak KBRI sendiri hingga kini masih menunggu perkembangan dari sidang lanjutan yang rencananya digelar pada 13 Maret mendatang. Ia juga masih belum bisa memastikan apakah nantinya Siti Aisyah akan menjadi tersangka dan dinyatakan bersalah.
"Kalau lihat kemarin dari sidang pertama memang arahnya kesana. Tetapi dari proses sidang pertama hingga 13 April kan ada pengembangan investigasi dari polisi Malaysia dan juga harus melengkapi bukti-bukti. Kalau mereka ingin memperberat Siti Aisyah dan Doan harusnya dilengkapi buktinya," pungkas Andreano. (wowkeren)
0 comments
Post a Comment